Saat Nabi Wafat, Siapa yang Membacakan Tahlil?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi tentang tahlilan adalah:
"Kalau tahlilan memang diajarkan, saat Nabi Muhammad ﷺ wafat siapa yang membacakan tahlil untuk beliau?"
Sekilas pertanyaan ini terdengar logis. Namun jika ditelaah lebih dalam, pertanyaan tersebut sebenarnya kurang tepat sebagai dasar untuk menolak tahlilan.
Sebab, tujuan doa dan zikir yang dibaca untuk orang yang meninggal adalah memohon rahmat, ampunan, dan kebaikan bagi mayit. Adapun Rasulullah ﷺ adalah manusia pilihan yang telah dijamin kemuliaannya oleh Allah. Karena itu, tidak tepat menjadikan wafatnya Nabi sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai boleh atau tidaknya sebuah amalan.
Lalu muncul pertanyaan lanjutan:
"Kalau begitu, ketika Sayyidah Khadijah atau keluarga Nabi yang lain wafat, apakah Nabi mengadakan tahlilan?"
Harus diakui, tidak ditemukan riwayat yang secara eksplisit menggambarkan bentuk acara tahlilan sebagaimana yang dikenal di masyarakat saat ini. Namun, apakah Nabi pernah membaca rangkaian zikir seperti tasbih, takbir, dan tahlil setelah pemakaman seorang sahabat?
Jawabannya adalah: ada riwayat yang menunjukkan hal tersebut.
Nabi Membaca Tahlil, Takbir, dan Tasbih di Makam Sa'ad bin Mu'adz
Diriwayatkan bahwa setelah pemakaman Sahabat Sa'ad bin Mu'adz, Rasulullah ﷺ membaca berbagai kalimat zikir.
> ﻓَﺠَﻌَﻞَ ﻳُﻜَﺒِّﺮُ ﻭَﻳُﻬَﻠِّﻞُ ﻭَﻳُﺴَﺒِّﺢُ، ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺧَﺮَﺝَ ﻗِﻴﻞَ ﻟَﻪُ: ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻣَﺎ ﺭَﺃَﻳْﻨَﺎﻙَ ﺻَﻨَﻌْﺖَ ﻣِﺜْﻞَ ﻫَﺬَﺍ ﻗَﻂُّ؟ ﻗَﺎﻝَ: ﺇِﻧَّﻪُ ﺿُﻢَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﺒْﺮِ ﺿَﻤَّﺔً ﺣَﺘَّﻰ ﺻَﺎﺭَ ﻣِﺜْﻞَ ﺍﻟﺸَّﻌْﺮَﺓِ، ﻓَﺪَﻋَﻮْﺕُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﺃَﻥْ ﻳُﺮَﻓِّﻪَ ﻋَﻨْﻪُ
Artinya:
"Kemudian Nabi membaca takbir, tahlil, dan tasbih. Setelah keluar, beliau ditanya: 'Wahai Rasulullah, kami belum pernah melihat engkau melakukan seperti ini.' Beliau menjawab: 'Sesungguhnya kubur ini sempat menghimpitnya hingga seperti sehelai rambut, lalu aku memohon kepada Allah agar melapangkannya.'" (HR Al-Hannad dalam Az-Zuhd)
Mungkin ada yang mempertanyakan kualitas hadis ini. Karena itu, terdapat riwayat lain yang lebih kuat dalam Musnad Ahmad.
Riwayat Musnad Ahmad
Sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَوْمًا إِلَى سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ حِينَ تُوُفِّيَ، فَلَمَّا صَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَوُضِعَ فِي قَبْرِهِ وَسُوِّيَ عَلَيْهِ، سَبَّحَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَسَبَّحْنَا طَوِيلًا، ثُمَّ كَبَّرَ فَكَبَّرْنَا، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ سَبَّحْتَ ثُمَّ كَبَّرْتَ؟ قَالَ: «لَقَدْ تَضَايَقَ عَلَى هَذَا الْعَبْدِ الصَّالِحِ قَبْرُهُ حَتَّى فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ
Artinya:
"Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ menuju Sa'ad bin Mu'adz ketika beliau wafat. Setelah Rasulullah ﷺ menshalatinya, meletakkannya di dalam kubur, dan meratakan tanah di atasnya, Rasulullah ﷺ membaca tasbih, lalu kami ikut membaca tasbih dalam waktu yang lama. Kemudian beliau bertakbir dan kami pun bertakbir. Ketika ditanya alasan beliau melakukan hal itu, beliau menjawab: 'Kubur hamba yang saleh ini benar-benar menjadi sempit hingga Allah melapangkannya.'" (HR Ahmad)
Riwayat ini menunjukkan adanya zikir bersama yang dipimpin Rasulullah ﷺ setelah proses pemakaman selesai.
Penilaian Para Ulama Hadis
Syekh Qadhi Shibghatullah menjelaskan:
ﻗُﻠْﺖُ: ﺭِﺟَﺎﻝُ ﺍﻹِﺳْﻨَﺎﺩَﻳْﻦِ ﺛِﻘَﺎﺕٌ، ﻭَﺍﺑْﻦُ ﺇِﺳْﺤَﺎﻕَ ﻗَﺪْ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺑِﺼِﻴﻐَﺔِ ﺍﻟﺘَّﺤْﺪِﻳﺚِ ﻓَﺎﻧْﺘَﻔَﺖْ ﺗُﻬْﻤَﺔُ ﺍﻟﺘَّﺪْﻟِﻴﺲِ، ﻭَﻣُﻌَﺎﺫُ ﺑْﻦُ ﺭِﻓَﺎﻋَﺔَ ﻗَﺪْ ﺳَﻤِﻊَ ﻣِﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮٍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻭَﺍﺳِﻄَﺔٍ
"Para perawi kedua sanad ini adalah orang-orang terpercaya. Ibnu Ishaq meriwayatkannya dengan redaksi yang menunjukkan mendengar langsung sehingga tuduhan tadlis tidak berlaku. Mu'adz bin Rifa'ah juga mendengar dari Jabir tanpa perantara." (Dzail Qaul al-Musaddad, 1/80)
Demikian pula Syekh Syuaib Al-Arnauth ketika mentakhrij Musnad Ahmad menyatakan:
ﺇِﺳْﻨَﺎﺩُﻩُ ﺣَﺴَﻦٌ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﻞِ ﺍﺑْﻦِ ﺇِﺳْﺤَﺎﻕَ
*"Sanad hadis ini hasan."
Memahami Esensi Dalil
Perlu dipahami bahwa para ulama tidak mengatakan bentuk tahlilan yang berkembang di masyarakat harus sama persis dengan apa yang terjadi pada masa Nabi.
Yang dijadikan dasar adalah adanya amalan-amalan yang memiliki landasan syariat, seperti:
* Membaca Al-Qur'an.
* Membaca tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil.
* Berdoa untuk mayit.
* Berkumpul dalam majelis zikir dan doa.
Adapun bentuk teknis pelaksanaannya dapat berbeda sesuai tempat dan zaman selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Kesimpulan
Dalam masalah yang diperselisihkan para ulama, sikap terbaik adalah berdialog dengan ilmu dan adab.
Jika seseorang tidak sependapat dengan praktik tahlilan, itu adalah haknya. Namun alangkah baiknya jika perbedaan tersebut dibahas secara ilmiah dengan melihat seluruh dalil yang ada, bukan hanya sebagian.
Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah memenangkan perdebatan, melainkan memperbanyak zikir, doa, dan amal saleh yang mendekatkan kita kepada Allah.
Wallahu a'lam bish-shawab.